Top3 Berita Hari Ini: Razia Penggunaan Sirene dan Batas Kecepatan di Tol


Penggunaan sirene tidak bisa sembarangan. Hanya diperbolehkan untuk kendraan tertentu yang sudah disebutkan dalam undang-undang. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

Saat ini penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan cukup meresahkan pengguna jalan. Tak hanya kendaraan roda empat, motor juga sering kali mengunakan aksesori tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 59 tertulis jelas penggunaan sirene dan strobo yang bukan untuk mobil yang disebutkan adalah menyalahi aturan yang berlaku.

Jalan tol merupakan jalur yang banyak digunakan oleh pengendara kendaraan roda empat untuk bepergian ke suatu wilayah atau kota. Menjadi jalan berbayar di Indonesia, pengendara bisa lebih cepat mencapai tujuan karena tak ada lampu lalu lintas dan kendaraan roda dua.

Selain harus memperhatikan kondisi kendaraan, pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan batas waktu berkendara di jalan tol.

Banyak orang yang tidak puas dengan tampilan standar mobilnya. Untuk menyesuaikan selera dan peningkatan performa artinya mobil harus mendapat sentuhan modifikasi.

Tapi ingat, memodifikasi kendaraan tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi terutama soal keselamatan. Tak jarang terjadi kasus mobil terbakar dan sejenisnya karena modifikasi tanpa paham aspek teknisnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts