Gereja Katedral Jakarta Belum Dibuka untuk Beribadah

Gereja Katedral Jakarta Akan Dibuka Setelah Siap dengan Protokol ...

Gereja Katedral Jakarta belum menggelar ibadah rutin dalam waktu dekat, meski rumah ibadah di DKI Jakarta saat ini sudah diizinkan kembali dibuka. Gereja Katedral masih menunggu arahan dari Keuskupan Agung Jakarta terkait kapan masyarakat dalam melakukan ibadah.Gereja Katedral Jakarta belum dibuka untuk umat dan belum ada kegiatan ibadah atau misa bersama umat dalam waktu dekat ini," ujar Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2020).

Menurut dia, Gereja Katedral memilih tak terburu-buru menggelar misa bersama umat. Pembukaan kembali Gereja Katedral harus dipersiapkan dengan matang sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.Misalnya, semua prasarana pendukung memadai seperti pengaturan kursi berjarak dan wastafel, alat deteksi tubuh dan seterusnya, jelas dia.Selain itu, Gereja Katedral juga ingin memastikan bahwa semua petugas yang akan melayani tidak terpapar virus Corona. Untuk itu, Hani Rudi menyampaikan pihaknya akan melakukan tes cepat atau rapid test terlebih dahulu.

Kami mohon umat bersabar sambil mempersiapkan diri dengan membiasakan hal-hal dasar yaitu, cuci tangan dengan bersih, wajib memakai masker kalau keluar rumah, dan menjaga jarak yang aman, tutur dia.Untuk saat ini, Gereja Katedral mengimbau agar masyarakat tetap beribadah dahulu dari rumah dengan mengikuti misa online atau live streaming. Hani Rudi menyebut masyarakat dapat memilih waktu yang cocok untuk beribadah.Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegiatan sosial sudah bisa dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, kegiatan ibadah akan diperbolehkan yang dimulai pada Jumat 5 Juni 2020.

Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka, ucap Anies dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2020.Meski begitu, rumah-rumah ibadah itu tidak boleh dibuka selama 24 jam. Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.Dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah, warga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan di rumah ibadah tersebut agar aman dari penyebaran Covid-19.

Prinsipnya itu, jumlahnya maksimal 50 persen, jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu, jelasnya.Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali, sambung Anies Baswedan.

Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts