Crazy Rich Tanjung Priuk: Kalau Tidak Mampu Bayar Pajaknya, Jangan Beli Supercar!

Image result for Crazy Rich Tanjung Priuk: Kalau Tidak Mampu Bayar Pajaknya, Jangan Beli Supercar!

Kasus pengeplangan pajak oleh pemilik mobil mewah atau supercar masih belum selesai. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut, 1.100 mobil mewah belum membayar pajak hingga awal Desember 2019, dengan nilai mencapai Rp37 miliar.
Faisal mengklasifikasikan, kendaraan mewah berdasarkan nilai jual. Rata-rata harganya lebih dari Rp1 miliar. Menanggapi kasus tersebut, Presiden of Tesla Club Indonesia, Ahmad Sahroni menjelaskan jika teman-teman pemilik supercar, memang berkeinginan pajak kendaraan mewah dikurangi.

Tapi, saya punya pesan teman-teman (pemilik) supercar, kalau memang mampu beli supercar, mampulah bayar pajaknya, itu saja," jelas pria yang juga dikenal dengan sebutan Crazy Rich Tanjung Priuk ini, saat ditemui di Plaza Indonesia, beberapa waktu lalu. Lanjut pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini mengatakan, memang banyak dari pemilik supercar yang merasa pajaknya terlalu tinggi. Namun, jika melihat mahal atau tidak, memang itu dari kemampuan pribadi masing-masing. Kalau mampu beli tapi gak mampu bayar, lebih jangan beli. Itu aja simpel, ngapain beli supercar, lu mo minta kurang, bayarlah pajaknya," pungkasnya.

Tagih penugak pajak

Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kini tengah gencar memburu para penunggak pajak. Selain itu, upaya yang dinilai cukup berhasil yakni menagih para penunggak pajak dengan metode door to door atau mendatangi langsung pemilik kendaraan bermotor. Hari ini, BPRD DKI Jakarta menyambangi penunggak pajak di Jakarta Selatan. Kemudian, bakal berlanjut ke wilayah Jakarta Utara.

Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya, ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts