Ini Alasan AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

Image result for Ini Alasan AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

Indonesia disebut sudah tidak termasuk negara berkembang. Keputusan itu bukan dari Bank Dunia, melainkan versi Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United Stated Trade Representative atau USTR). Keputusan itu selaras dengan keluhan Presiden Donald Trump yang sering kesal karena banyak negara mengaku masih berkembang, sehingga dapat untung dari aturan dagang AS. Misal, terkait aturan minimum subsidi produk ekspor. Tak hanya Indonesia, negeri jiran Malaysia, Thailand, India dan Vietnam juga dikeluarkan dari daftar negara berkembang. Dan ternyata, negara seperti Korea Selatan, Singapura, dan China turut menyandang status itu.

Asal muasal mengapa negara tersebut di atas keluar dari deretan negara berkembang versi AS adalah aturan baru dari USTR. Berdasarkan rilis resmi USTR, Sabtu (22/2/2020), ada tiga aturan mengapa sebuah negara tak lagi masuk kategori berkembang dan tak berhak mendapat perlakuan spesial dari AS. Pertama, pendapatan nasional per kapita di atas USD 12 ribu. Kedua, share ke perdagangan dunia tak lebih dari 0,5 persen. Ketiga, mempertimbangkan keanggotaan di organisasi ekonomi internasional. Pendapatan nasional per kapita Indonesia baru USD 3.027 per 2018. Namun, Indonesia masuk kategori kedua dan ketiga.

Menurut data The Global Economy, share ekspor Indonesia tercatat sudah mencapai 0,91 persen per 2017. Selain itu, Indonesia merupakan anggota G20. Perwakilan Dagang AS mempertimbangkan bahwa negara dengan share 0,5 persen atau lebih di dalam perdagangan dunia merupakan negara maju, jelas USTR. Keanggotaan G20 mengindikasikan bahwa sebuah negara itu maju, lanjut USTR.
Dua faktor itu pun menyebabkan Indonesia dan sejumlah negara lain tak berhak lagi mendapat perlakuan khusus.

Tentunya, kenaikan status ini tidak otomatis menjadi pertanda bagus. Pasalnya, para eksportir Indonesia menjadi terdampak negatif karena kehilangan insentif dagang. Menurut South China Morning Post, negara-negara yang terkena aturan baru itu adalah Albania, Argentina, Singapura, Brasil, Vietnam, China, Thailand, Korea Selatan, Hong Kong, India, Indonesia, dan Malaysia.Selain itu ada Kazakhstan, Kirgizstan, Armenia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Afrika Selatan, Georgia, Kosta Rika, Ukraina, Kolombia dan Bulgaria.

Presiden Trump juga sempat iri karena negara seperti China dan India disebut negara berkembang.
China dipandang sebagai negara berkembang. India dipandang sebagai negara berkembang. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sejauh yang saya tahu, kami negara berkembang juga, ujar Trump pada pertemuan Davos di Swiss bulan lalu. Filipina masih dianggap sebagai negara berkembang. Sementara, Laos dan Myanmar juga disebut masih di bawah negara berkembang.

Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts