Home »
bandar bola
,
bandar judi
,
berita bola
,
berita online
,
berita sport
,
info bola
,
info teknologi
,
info unik
,
Kabut Asap Kembali Kepung Indonesia
» Kabut Asap Kembali Kepung Indonesia
Kabut Asap Kembali Kepung Indonesia
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali terjadi di beberapa daerah di Tanah Air. Karhutla bahkan menimbulkan kabut asap di beberapa provinsi seperti Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Merujuk data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau Lapan, jumlah hotspot atau titik panas sempat mencapai angka lebih dari 1.700 pada Minggu 11 Agustus 2019. Namun, Senin siang 12 Agustus 2019 jumlah titik panas turun drastis.
Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta,
Instansi terkait pun terus berupaya menanggulangi karhutla dan kabut asap. Beberapa prioritas dijalankan sesuai rekomendasi rapat kerja nasional atau rakornas di Istana Negara, Jakarta, 6 Agustus 2019. Berapa jumlah titik panas di Indonesia berdasarkan pantauan Lapan Bagaimana pula sebaran kabut asap di Sumatera dan Kalimantan? Simak dalam Infografis berikut ini:
Karhutla dan Kabut Asap, Tujuh Perusahaan Kalbar Disegel
Tujuh perusahaan yang ada di Kalimantan barat disegel Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyebabnya, ada titik hotspot kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap di kawasan perusahaan tersebut.
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridhosani, penyegelan dilakukan dengan memasang plang atau pengumuman bahwa lokasi perusahaan itu akan diselidiki. Terkait indikasi karhutla dan kabut asap, kata Rasio di Pontianak, ditulis kantor berita Antara, Senin (12/8/2019). Adapun tujuh perusahaan yang sudah dipasang plang oleh KLK antara lain, PT. MHS, PT. UKI, PT. DAS, PT. JKN, PT. SUN, PT. PLB dan PT.SP dimana perusahaan ini sebagian besar ada di Kubu Raya.
Tujuh perusahaan itu kemungkinan akan bertambah, karena penyelidikan dan pendalaman fakta masih terus dilakukan ke sejumlah perusahaan. Kami masih mendalami juga terhadap PT. NSL di Mempawah, PT. PNS dan PT YYS di Ketapang, tuturnya. Dia mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pada lahan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak bisa menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas usahanya.
Rasio mengaku pula sudah memanggil manajemen tujuh perusahaan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan karena adanya titik api di sekitar kawasan perusahaan itu. Ada tanggung jawab mutlak dari perusahaan untuk menjaga lingkungan di sekitar kawasan mereka.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar ada puluhan perusahaan di provinsi ini yang terindikasi lahan di sekitar kawasannya terbakar. Kemungkinan nantinya akan ada lebih banyak perusahaan yang disegel, katanya.
Dampak dari penyegelan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki manajemen lingkungan mereka dan bertanggung jawab penuh terhadap kebakaran lahan yang terjadi.Evaluasi juga dilakukan terhadap kelengkapan alat pencegahan dan penanggulangan karhutla yang ada di dalam perusahaan itu. Jika ke depan terjadi kembali kebakaran lahan di kawasan perusahaan mereka, maka kita akan ambil langkah hukum pidana dan perdata.
Tahun 2018, ada dua perusahaan yang dikenai sanksi perdata. Saat ini kasusnya juga sudah siap dimasuk ke ranah hukum. Bupati/Wali Kota sebagai pemberi izin juga wajib mengawasi dan berwenang untuk mencabut izinnya, jika perusahaan terbukti melakukan kesalahan, apalagi menyebabkan karhutla dan kabut asap, kata Rasio.
No comments:
Post a Comment