Home »
bandar bola
,
bandar judi
,
bandar q
,
berita bola
,
berita sport
,
berita terikini
,
DPR Minta Pemerintah Alokasikan Dana Kelurahan di RAPBN 2020
,
info bola
,
info unik
,
info wisata
» DPR Minta Pemerintah Alokasikan Dana Kelurahan di RAPBN 2020
DPR Minta Pemerintah Alokasikan Dana Kelurahan di RAPBN 2020
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun meminta kepada pemerintah untuk kembali memasukan dana kelurahan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) di 2020. Sebab, dalam pokok pembahasan RAPBN 2020 hanya menekankan alokasi terhadap dana desa Saya tidak melihat adanya dana kelurahan. Tahun ini hanya disebutkan dana desa tanpa disebutkan dana kelurahannya, kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dia pun mendesak agar pemerintah mengatur ulang dan memasukan alokasi dana kelurahan di RAPBN 2020. Dengan demikian, diharapkan menjadi stimulus yang beda dalam menahan laju kesenjangan di perkotaan.Saya ingin dengar kalau dana kelurahan tidak terdengar karena ini menarik untuk ditawarkan ulang, imbuh dia.
Seperti diketahui,dalam RAPBN Tahun 2020, dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun. Alokasi dana desa tahun 2020 tersebut bakal difokuskan untuk pemberdayaan SDM dan ekonomi desa. Dana desa dinaikin jadi Rp 72 triliun, jadi kalau selama ini penggunaannya lebih banyak ke infrastruktur, mulai tahun ini dan tahun depan lebih banyak kepada pemberdayaan SDM dan ekonomi desa, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Berdasarkan catatan merdeka.com, pada 2019 Pemerintahan Jokowi-JK berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencananya, alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa.Ini mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pemerintah tengah menyempurnakan payung hukum penyaluran dana tersebut. Jika aturan definitif sudah rampung, penyaluran dapat dilakukan pada 2019.
Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas," ujar dia di Kampus STIS, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo Mengatakan, alokasi dana desa tahun 2020 bakal difokuskan pada pemberdayaan SDM dan ekonomi desa. Diketahui dalam RAPBN Tahun 2020, dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun.
Dana desa dinaikkin jadi Rp 72 triliun, jadi kalau selama ini penggunaannya lebih banyak ke infrastruktur, mulai tahun ini dan tahun depan lebih banyak kepada pemberdayaan SDM dan ekonomi desa, kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Salah satu yang bakal didorong dengan dana desa, lanjut Eko, adalah pembentukan BUMDes dan pengembangan desa wisata. Sebab pariwisata diakui merupakan sektor yang cukup menjanjikan.
Jadi BUMDes dan desa-desa wisata akan kita push. Pariwisata memang yang paling cepat, karena BUMDes-BUMDes kita di pariwisata pendapatannya lebih besar dari dana desa yang diterima," urai Eko. Selain itu, melalui pengembangan BUMDes dan desa wisata, diharapkan makin banyak tenaga kerja yang dapat terserap. Banyak penciptaan lapangan kerja kemudian kita juga mengantisipasi pengurangan tenaga kerja di pertanian karena modernisasi, ungkapnya.
Terkait program di bidang kesehatan dan pendidikan, kata Eko, bakal terus dikerjakan. Dia mengatakan program di bidang kesehatan berjalan lumayan baik. Ke depan pihaknya akan berfokus di upaya menekan angka stunting.Kesehatan juga lumayan. Karena selama 4 tahun ini kita sudah bangun 300 ribu MCK, sarana air bersih 1 juta unit, PAUD, Posyandu juga puluhan ribu unit, itu kan bisa nurunin stunting dari 37,2 jadi 30,8 persen. Terutama stunting yang kita prioritaskan,jelas dia. Pendidikan kita lebih banyak di PAUD, melalui berbagai kerja sama. Mungkin lebih banyak PAUD yang dibangun dari Kementerian Desa dibanding Kemendikbud karena itu swadaya masyarakat dan dibantu dana desa," tandasnya.
No comments:
Post a Comment