Kementerian BUMN Angkat Bicara soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengaku pihaknya sangat menghormati keputsan KPPU terkait adanya pelanggaraan mengenai rangkap jabatan. Sebagai induk BUMN, pihaknya akan mencabut jabatan Ari Askhara sebagai komisari di Sriwijaya.
Kita hormati putusan KPPU untuk rangkap jabatan. Untuk yang Pak Ari Askara di Sriwijaya kita ganti. Kan beliau merangkap komisaris utama di Sriwijaya, katanya kepada awak media di Kementerian Perekonomian,

Gatot menyampaikan dalam aturan Kementerian BUMN sendiri diperbolehkan melepas salah satu jabaatan selama itu dalam penugasan dan dianggap telah berpengaruh pada persaingan usaha. Di dalam penugasan dibolehkan,imbuhnya.

Lebih lanjut, Gatot mengakatakan sejauh ini belum ada pembicaraan terkait rencana penggantian komisaris dari Sriwijaya.

"Kalau Bu Rini kita diminta menghormati putusan apapun yang dilakukan oleh KPPU. (Penggantiannya jadi kapan?) Oh kita nanti ikuti saja," tandasnya.


Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts