4 Fakta Kasus Polisi Tembak Pelaku Pungli hingga Tewas di Palembang


Aksi pungli yang dilakukan MR (35), seorang preman warga Palembang berakhir tragis. MR ditembak mati Brigadir IP, oknum polisi pada Senin (22/7/2019). Bagaimana duduk perkara sebenarnya sehingga peluru Brigadir IP keluar sehingga menewaskan MR, pelaku pungli Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah kepada Liputan6.com membeberkan fakta-fakta seputar peristiwa tersebut. Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun.

Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, ada ancaman dari pelaku pungli MR sebelum peluru Brigadir IP keluar dan menewaskan MR. Korban bahkan nyaris melukai Brigadir IP dengan senjata tajam jenis pisau, karena meminta paksa uang ke tersangka. Karena merasa nyawanya terancam, oknum polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ini, akhirnya menghentikan aksi korban dengan timah panas. Setelah korban meninggal dunia, Brigadir IP sempat berlari ke Pos Lakalantas di TKP.

Menyerahkan Diri
Usai menembak mati MR, Brigadir IP lalu mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Saat ini, oknum polisi tersebut sedang diperiksa di Polresta Palembang. Menurut Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun, kasus penembakan ini sedang diproses sesuai dengan laporan Brigadir IP sebagai korban.

Dia (Brigadir IP) datang ke SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan diri sebagai korban pemerasan. Saat melakukan dinas luar dengan membawa kendaraan itu, tiba-tiba diperas korban," ujarnya. Senjata api yang digunakan Brigadir IP untuk menghentikan aksi pungli korban berstatus resmi. Karena saat kejadian Brigadir IP masih bertugas sebagai anggota polisi.

"Dia statusnya sedang bertugas, jadi (senjata api) resmi. Nanti akan dilakukan pendalaman kasus lagi oleh Propam Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir ujar AKP Makmun. Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun, kasus penembakan ini sedang diproses sesuai dengan laporan Brigadir IP sebagai korban.

Dia (Brigadir IP) datang ke SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan diri sebagai korban pemerasan. Saat melakukan dinas luar dengan membawa kendaraan itu, tiba-tiba diperas korban, ujarnya.Senjata api yang digunakan Brigadir IP untuk menghentikan aksi pungli korban berstatus resmi. Karena saat kejadian Brigadir IP masih bertugas sebagai anggota polisi.Dia statusnya sedang bertugas, jadi (senjata api) resmi. Nanti akan dilakukan pendalaman kasus lagi oleh Propam Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir, dia mengatakan.


Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts