9 Bulan, Korban Kecelekaan Tembus 93 Ribu Orang



9 Bulan, Korban Kecelekaan Tembus 93 Ribu Orang 

9 Bulan, Korban Kecelakaan Tembus 93 Ribu Orang

Jakarta,-- Perusahaan pelat merah urusan asuransi sosial, Jasa Raharja, mengklaim telah mengeluarkan dana hingga Rp1,965 triliun sebagai santunan buat korban kecelakaan lalu lintas selama sembilan bulan pada tahun ini. Berdasarkan data yang dibuka, jumlah itu meningkat 6,25 persen ketimbang periode sama tahun lalu.

Selama Januari- September, Jasa Raharja menyebut jumlah korban kecelakaan yang telah mendapatkan santunan mencapai sekitar 93 ribu orang (naik 5,55 persen). Dari seluruh korban itu, sebanyak 71.901 orang merupakan korban luka-luka dan 21.242 meninggal dunia.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ, santunan paling besar diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat yakni sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka yang butuh perawatan santunannya sebesar Rp20 juta.

"Kelihatannya kita di atas target sedikit tahun ini," Kata Wahyu Wibowo, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, di Jakarta, pekan lalu.

Santunan ke Korban Semakin Cepat

Menurut Wahyu saat ini pihaknya telah bisa mempercepat proses santunan korban dengan proses digilitasi. Sejak Mei lalu Jasa Raharja sudah meluncurkan aplikasi bernama JRku yang bisa memproses klaim secara online.

Bukan hanya itu, aplikasi yang sudah bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store itu juga punya fitur lainnya seperti meningatkan batas waktu pembayaran SWDKLLJ dan STNK, informasi kecelkaan, lokasi-lokasi rawan kecelakaan, bayar tagihan, transfer saldo, dan pembayaran IWKBU untuk perusahaan otobus.

Transaksi keuangan di JRku didukung oleh Finpay Money dari Finnet Indonesia, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia.

Menurut data Jasa Raharja kecepatan proses santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas pada 2014 membutuhkan waktu 4 hari 6 jam, kemudian bisa dipangkas sampai 2 hari 8 jam pada 2016.

Pada 2018, kecepatannya bisa 1 hari 18 jam. Pada tahun ini, setelah penggunaan JRku, kecepatan bisa dipangkas dua jam hingga menjadi 1 hari 16 jam.

"Walaupun pelayanan sudah cepat melalui aplikasi. Kita tidak bisa melupakan dasar manusianya. Fungsi harus bertemu muka, bertatap wajah, itu mutlak. Kita harus datang tabayyun, memastkan, ikut menyampaikan belasungkawa kalau [korban] memninggal, kita prihatin gitu kalau korban dirawat," kata Wahyu. 

Data Jasa Raharja Januari-September

Korban penerima santunan
2018: 88 ribu orang
2019: 93 ribu orang (naik 5,55 persen)

Jenis korban penerima santunan
Luka-luka 71.901 orang
Meninggal dunia: 21.242 orang

Dana santunan
2018: Rp1.850 triliun
2019: Rp1.965 triliun (naik 6.25 persen)



Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts