Polri: 46 Orang di Proivinsi Jadi Tersangka Usai Bom Medan



Polri: 46 Orang di Proivinsi Jadi Tersangka Usai Bom Medan

Polri: 46 Orang di 5 Provinsi Jadi Tersangka Usai Bom Medan

Jakarta,-- Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri meringkus dan menetapkan 46 sebagai tersangka kasus terorisme di berbagai wilayah pasca ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan itu dilakukan di Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Tengah , Jawa Barat, hingga Kalimantan Timur.

"Upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, seluruhnya ya," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (18/11).

Dari 46 orang itu, kata dia, 23 orang di antaranya ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Mereka merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daula (JAD) Medan dengan amirnya yang berinisial Y.

Kemudian, empat orang ditangkap di Banten, tiga orang ditangkap di Jakarta, sembilan orang di Jawa tengah, enam orang di Jawa Barat, enam orang di Jawa Barat, serta satu orang ditangkap di Kalimantan Timur. Dedi menyebut jaringannya masih dialami oleh Densus 88, Kendati demikian, mereka tetap memliki potensi untuk melakukan aksi teror di berbagai wilayah.

"Memiliki potensi untuk melakukan teror di berbagai daerah dengan sasaran utamanya aparat kepolisian," ujar Dedi.

Pada Rabu (13/11) lalu sekitar pukul 08.45 WIB, terjadi ledakan di Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan. Polri mulanya menyebut pelaku RMN merupakan lone wolf. Namun, diralat dan menyebutnya sebagai bagian dari JAD Medan.

Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts