Bentuk Timwas, DPR Awasi Penggunaan Anggaran Penanggulangan Covid-19

Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyampaikan saat ini DPR telah membentuk Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ia mengatakan dirinta menjadi ketua tim yang anggotanya berasal dari seluruh Fraksi. Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, ucap Muhaimin dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2020).

Tim Pengawas Covid 19 akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi Covid 19. Di samping itu juga untuk mengawasi agar ketersediaan logistik seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obat terdistribusi dengan baik.Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid 19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency, tuturnya.

Muhaimin menegaskan, Tim tersebut akan segera melakukan Rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antarkementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah. Tim juga akan mengadakan pertemuan dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota yang daerahnya menjadi Zona Merah Covid-19.

Antisipasi Dampak Corona

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi. Di antaranya Koordinasi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. hal ini perlu ditingkatkan untuk mesinkronkan berbagai data, rencana program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan. Selain itu, juga distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standar.

Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid 19. Dan perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid 19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya, pungkasnya.

Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts