Home »
bandar judi
,
bandar poker
,
bandar pokerKasihan
,
berita bola
,
berita sport
,
info berita
,
info bola
,
info wisata
,
Top3 Berita Hari Ini: Rombongan Moge Suami dan Istri Boncengan Harus Bawa Surat Nikah
» Top3 Berita Hari Ini: Rombongan Moge Suami dan Istri Boncengan Harus Bawa Surat Nikah
Top3 Berita Hari Ini: Rombongan Moge Suami dan Istri Boncengan Harus Bawa Surat Nikah
Seharusnya, di tengah PSBB aktivitas berkelompok dihindari. Bukan malah kebut-kebutan di jalan bersama seperti komunitas moge yang baru saja melarikan diri dari hadangan polisi. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Hati-Hati, Gelombang Kedua Pandemi Corona Covid-19 Mengancam Indonesia
Hasbullah Thabrany selaku Ahli Kesehatan Masyarakat menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia perlu mewaspadai ancaman gelombang kedua penyebaran Corona Covid-19. Untuk menghadapi hal tersebut, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menjaga daya tahan tubuh. Jika menilik pada wabah flu Spanyol yang terjadi kira-kira seabad lalu, memang ancaman munculnya gelombang ikutan setelah serangan pertama patut diwaspadai. "Kembali lagi virus begini memang pengalaman 100 tahun yang lalu juga menunjukkan ada 3 gelombang ya, kata dia, dalam diskusi SmartFM, Sabtu (18/4). Selengkapnya baca di sini.
2. Enggak Ada Akhlak, Rombongan Moge Kebut-kebutan dan Terobos Pos Pemeriksaan PSBB
Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, bukannya mengikuti imbauan tersebut, dan berdiam diri di rumah, rombongan pemotor yang mayoritas menggunakan motor sport ini malah kebut-kebutan di jalan. Parahnya lagi, konvoi motor gede (moge) ini berusaha menerobos penjagaan polisi lalu lintas (polantas) yang hendak melakukan pemeriksaan di ruas Jalan Pattimura, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selengkapnya baca di sini.
3. PSBB Depok, Suami Istri Wajib Bawa Buku Nikah Saat Berkendara Bersama
Resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat harus selalu memperhatikan aturan yang telah di tetapkan, tak terkecuali ketentuan menggunakan kendaraan pribadi saat memasuki kota Depok. Khusus pasangan suami istri yang hendak menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi untuk beraktivitas wajib membawa buku nikah apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki masih belum diperbarui. Selengkapnya baca di sini.
No comments:
Post a Comment