5 Fakta soal Bahar bin Smith yang Diciduk Lagi usai Langgar Program Asimilasi

Habib Bahar Kembali Dibui, Pengacara Duga Ada Kaitan dengan Isi ...

Baru tiga hari merasakan kebebasan, Bahar bin Smith kembali ditangkap karena dianggap telah melanggar ketentuan saat menjalankan program asimilai.Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Bahar bin Smith telah memberikan ceramah yang provokatif dengan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.Selain itu, dia juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya, ungkap Rika.

Bahar bin Smith ditangkap kembali Selasa (19/5/2020) di kediamannya di Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan polisi.Sebelumnya, terpidana atas kasus penganiayaan pada anak di bawah umur ini kembali merasakan udara bebas, pada Sabtu sore, 16 Mei 2020 usai mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.Bahar bin Smith, kembali dijemput pihak kepolisian Selasa pagi (19/5/2020). Penasihat hukumnya, Ichwan Tuankotta sebelumnya menduga kliennya melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.Bahar bin Smith mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kemenkumham tekait Covid-19. Dugaan saya ada syarat dari Bapas yang dilanggar. Tapi kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja,  kata dia saat dihubungi, Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).

Ichwan menerangkan, Bahar bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Pihak keluarga turut mendampingi Bahar bin Smith ke Lapas.Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja menghirup udara bebas Sabtu sore 16 Mei 2020.Dia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Bahar Bin Smith merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.

Bebasnya Bahar bin Smith tak terlepas dari program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19. Untuk pelaksanaan sesuai Permenkumham, kata Andrian.Menurutnya, ada sebanyak 8 orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts