Tiga kepala daerah di Tangerang Raya, Banten sepakat memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan itu mulai berlaku Senin 1 Juni 2020, hingga batas waktu yang akan ditentukan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten.Iya, diperpanjang. Meningat daerah tetangga seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, juga diperpanjang," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Minggu (31/5/2020).
Arief mengusulkan, agar perpanjangan pemberlakuan PSBB mengikuti DKI Jakarta, yakni sampai 4 Juni.Saya mengusulkan disamakan dengan DKI, sampai 4 Juni. Sembari, melihat perkembangan yang ada saat ini tutur Arief.Namun untuk kepastiannya, para kepala daerah di wilayah Tangerang Raya itu masih menunggu turunnya SK Gubernur Banten.Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, pihaknya akan memberikan kelonggaran untuk masjid dan tempat ibadah lainnya, untuk buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pada perpanjangan PSBB tahap ke empat nanti.
Kami sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada di Kabupaten Tangerang, sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI dan FKUB, secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama perpanjangan PSBB, jelas Zaki.Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan beribadah di Gereja, Pura, maupun di Kelenteng dan sarana ibadah lainnya. Pihaknya akan melakukan simulasi di tempat ibadah tersebut sesuai protokol keamanan Covid-19.Zaki juga menyarankan, pembukaan mall dan pusat-pusat perbelanjaan di luar supermarket tidak mendahului Jakarta. Kendati bisa melihat kondisi di daerah Jakarta dulu pascapembukaan pusat perbelanjaan tersebut.Kalau kita bisa buka lebih dulu daripada Jakarta, dikhawatirkan masyarakat Jakarta melakukan belanja di wilayah Banten, terutama wilayah Tangerang Raya, karena ini dikhawatirkan terjadi penularan di sana, katanya.
No comments:
Post a Comment