Home »
bandar poker
,
bandar q
,
bandar sakong
,
berita fakta
,
berita sport
,
berita terkini
,
Diduga Ngamuk di SMAN 3 Tangsel
,
info bola
,
info unik
,
info wisata
,
Lurah Pamulang Dilaporkan ke Polisi
» Diduga Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah Pamulang Dilaporkan ke Polisi
Diduga Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah Pamulang Dilaporkan ke Polisi
Diduga tak terima calon siswa bawaannya tidak masuk SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), seorang lurah di Benda Baru, Kecamatan Pamulang, merusak fasilitas sekolah tersebut. Alhasil, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Pamulang.Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan polisi yang disampaikan Kepala Sekolah terhadap lurah tersebut.Benar, peristiwanya Jumat (10/7/2020) kemarin. Atas dugaan pengrusakan barang milik sekolah dan tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat, tutur Kapolsek, Jumat (17/7/2020).
Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian, lurah yang diketahui bernama Saidun itu mendatangi gedung sekolah SMAN 3 Koa Tangsel di Jalan Benda Timur XI A, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Jumat lalu, pukul 15.30 WIB.Saidun langsung masuk ruang Kepala SMAN 3 Tangsel. Kedatangannya memaksa pihak sekolah untuk menerima siswa bawaan atau siswa titipannya.Yang pada saat itu terlapor (Saidun) masuk ke dalam ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel, bermaksud untuk memaksa kepala sekolah agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel, jelasnya.
Kemudian, Kepala SMAN 3 Tangsel memberikan penjelasan jika sebelumnya sudah ada tiga calon siswa yang mengatas namakan Lurah Benda Baru. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan.Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala SMAN 3 Tangsel itu, terlapor (Saidun) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan, terlapor meninggalkan ruangan, papar Supiyanto.Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Pamulang. Saidun pun diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.
Mengaku Salah
Di tempat terpisah, Saidun, Lurah Benda Baru mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku telah meminta maaf kepada Kepala SMAN 3 Tangsel dan dewan guru di sekolah tersebut.Sebenarnya saya sudah sampaikan maaf, itu kejadian Jumat kemarin, dan Minggunya saya WhatsApp untuk meminta maaf ke Bu Ana (Kepala SMAN3), dan sudah dimaafkan," katanya.Dia juga membenarkan perbuatannya yang memang menendang toples makanan ringan di hadapan kepala sekolah. Namun menurutnya, perbuatan sekolah yang melaporkannya ke pihak polisi, hanyalah dibesar-besarkan.
Itu biskuit kaleng, ada gelas, saya nggak tahu. Itu yang dibesar-besarkan. Tapi hari ini saya bersama camat, Kepala BKPP, bu Kepsek dan dihadapan dewan guru saya sampaikan permintaan maaf dan itu sudah clear, diselesaikan secara keleluargaan, jelasnya. Dia mengaku, pihak SMAN 3 Tangsel, juga akan mencabut laporan polisi tersebut, dan sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.Ini merupakan pengalaman, agar menjadi pelajaran saya ke depan agar tidak terulang lagi. Tadi informasi Bu Aan, berupaya mencabut laporan dan diselesaikan kekeluargaan, ujarnya.Saidun menampik, dirinya mencalokan siswa masuk sekolah di SMA tersebut, dengan dalih materi atau dengan pemberian uang pelicin.Karena ini miskomunikasi, saya memang menitipkan dua anak staf dan sekuriti saya. Tidak ada saya terima apa pun. Karena saya kasihan dia staf saya, warga Benda Baru juga. Kalau sekolah swasta mahal, dia tidak kuat bayarannya, kasihan," ujar Saidun.
No comments:
Post a Comment