Polri: Jika Terbukti KDRT ke Anak dan Istri, Polisi RW Bisa Dipidana

Polri: Jika Terbukti KDRT ke Anak dan Istri, Polisi RW Bisa ...
Polisi berinisial RW dilaporkan istri dan anaknya ke Propam Polri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polri menyebut propam sedang mendalami laporan tersebut.Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan RW akan dimintai keterangan pekan depan.
Paminal akan melakukan penyelidikan. Minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan, kata Awi kepada Merdeka, Minggu (26/7/2020).Dia mengaku prihatin mendengar laporan ada anggota yang diduga melakukan KDRT, menganiaya anak dan istri. Jika terbukti, kata dia, anggota tersebut bisa dipidana.

Kita sangat prihatin masih ada anggota bersikap demikian terhadap keluarganya. Jika terbukti, itu masuk pelanggaran kode etik dan bisa dipidana, kata Awi.Oleh karena itu, untuk mengetahui detil kasus KDRT ini, pihaknya akan mendengar pengakuan langsung dari RW yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Apalagi, lanjut Awi, RW juga membuat laporan terhadap anak dan istrinya di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencurian dan pengeroyokan.

Viral

Dugaan KDRT ini diungkap oleh pemilik akun Instagram berinisial AR. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.Pada laman cerita di Instagram miliknya, AR mengunggah tulisan beserta beberapa gambar tentang kekerasan yang dialami.Demi Allah aku gak bohong ini kejadian benar-benar barusan. Aku mamaku dan ... kita bertiga digebukin sama papaku dan barang buktinya dihancurin sama dia. Pleaselah bantu tulis AR dalam unggahannya dengan gambar bagian kaki.Dia juga mengunggah dua buah ponsel. Satu dalam keadaan hancur, ponsel lainnya warna hitam dengan keterangan "Bapak gue sampe nginjek-nginjek gue nyakar-nyakar gue demi hp ini.AR juga mengunggah sebuah rekaman suara keributan. Terdengar ada suara wanita berteriak.

Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts