Kanker Usus, Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air


Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengidap kanker usus. PMI bernama Rubinah Widi Adam diantar seorang staf dari KJRI Jeddah, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan melakukan perjalanan sendirian.

Informasi yang berhasil dihimpun KJRI, perempuan kelahiran 1983 ini diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa ziarah atau kunjungan. Setelah 6 bulan bekerja, dia minta kepada majikan untuk dikembalikan ke Tanah Air karena sakit.

Dia mengaku ditelantarkan oleh majikannya di Bandara Jeddah dengan asalan mau dipulangkan. Sayangnya, Rubinah tidak mengetahui identitas dan alamat majikannya, tutur Mochamad Yusuf, Konsul Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, sebagaimana tertulis dalam rilis.

Awalnya, tambah Yusuf, Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah membawa Rubinah ke klinik terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Namun, ternyata dia diindikasikan mengidap kanker usus, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit besar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

WNI kelahiran Semarang, Jawa Tengah, tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) King Fahad dan sesuai arahan dokter, dia harus menjalani operasi pengangkatan kanker.
Usai 10 hari menjalani perawatan pascaoperasi, Rubinah dibawa kembali ke shelter KJRI. Sambil mengurus final exit bagi Rubinah, Tim Pelanayan dan Pelindungan KJRI Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak rumah sakit agar bisa mendapatkan keringanan biaya pengobatan.

Menyikapi maraknya WNI (khususnya wanita) yang diberangkatan secara tidak prosedural ke Arab Saudi untuk bekerja, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengajak seluruh instansi terkait dan para pemuka masyarakat untuk ikut menyadarkan warganya agar tidak berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Berangkat dengan visa kunjungan (ziarah) untuk bekerja, cukup beresiko dari sisi perlindungan, karena tidak memiliki ikatan kontrak yang legal antara PMI dan pengguna jasa. Sulit pembelaannya jika terjadi sengketa antara kedua pihak, lantaran status keberadaan dia (PMI) di Arab Suadi sudah menyalahi aturan, terang Konjen.




Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts