Ia mengatakan 30 menit cukup untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Selain kantuk, masalah tidur lainnya yang menjadi pantangan untuk pengendara adalah mendengkur. “Orang ngorok tidak boleh berkendara. Di luar negeri, dokter wajib mengeluarkan surat bagi pengendara yang punya masalah mendengku. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Lalu Lintas, dan SIM ditahan untuk sementara sampai kondisi pengendara sehat kembali,” paparnya. Mengapa hal itu diberlakukan? Dr Andreas mengatakan adanya kekhawatiran pengendara mengidap Sleep Apnea.
“Khawatir (pengendara) mengidap Sleep Apnea. Nafas berhenti ketika tidur. Gejalanya adalah mendengkur atau hypersomnia alias ngantuk yang berlebihan,” tuturnya. Konsultan utama di Snoring & Sleep Disorder Clinic tersebut mengatakan bahwa saat mengantuk, semua kemampuan untuk berkendara menjadi sangat buruk. “Refleksnya menurun semua. Hal lebih buruk bisa terjadi untuk para pendengkur. Oleh karena itu seharusnya pendengkur tidak boleh berkendara,” tungkasnya








No comments:
Post a Comment