Rapat Rekapitulasi Berakibat Ricuh, Rapat Rekap Di Kuala Lumpur Di Skorsing . .




Kuala Lumpur - KPU tengah menggelar rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di Kuala Lumpur (KL). Proses rekapitulasi pun berlangsung alot dan beberapa kali mengalami skorsing. 

Alotnya rekapitulasi lantaran sejumlah saksi PPLN menolak penghitungan suara. Salah satunya, saksi dari Partai Demokrat, Lukmanul Hakim. Lukmanul Hakim mempertanyakan adanya suara masuk yang berjumlah 62.000 setelah batas waktu pengumpulan habis. 

"Kami ada WA grup ketua partai DPLN Malaysia bersama dengan PPLN KL untuk berkoordinasi. Kenapa adanya 62.000 surat suara menjadi polemik adalah karena perbedaan pendapat melihat dari apakah suara dihitung atau tidak. Panwaslu kala itu mengatakan tidak, dan kami juga mayoritas partai mengatakan tidak. Acuan kami kan surat edaran KPU karena batas waktu pengumpulan jatuh pada 15 Mei," ujar saksi dari Demokrat Lukmanul Hakim.

Lukmanul mengatakan Panwaslu KL mengatakan data terakhir Rabu (15/5) tercatat ada 22.807 suara yang akan dihitung. Namun, pada Kamis (16/5) di hari penghitungan, PPLN kembali mengumumkan ada 62.000 suara yang masuk. 

"Tidak ada komunikasi secara intens kala itu mengenai 62.000 suara. Sehingga Kamis pagi, disampaikan oleh PPLN ketika pembukaan mengenai rekap suara. Sebelum itu disepakati, tiba tiba pos malaysia mendatangi suara itu ke tempat penghitungan. Yang seharusnya disepakati dulu iya atau tidak suara itu masuk. 
Itu menjadi polemik," katanya. 

"Artinya pada waktu itu seperti ada pemaksaan yanh dipaksakan agar segera dihitung seharusnya disampaikan dulu kepada kami, kemudian disepakati," lanjut Lukman. 

Tak hanya Lukmanul, protes juga dilayangkan saksi dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Aziz Subekti. Aziz mengatakan kejanggalan ini merupakan indikasi kecurangan. Dia pun menilai pemungutan suara ulang tidak lebih baik dari sebelumnya. 

"Kami saksi dari pasangan calon nomer 02 menganggap bahwa tidak ada perbaikan proses PSU yang terjadi di Kuala Lumpur, saya mengusulkan untuk tidak menerima perhitungan suara," ujar Aziz.

Pihak PPLN Kuala Lumpur pun memberi penjelasan. Salah satu anggota PPLN KL, Yusron mengakui adanya surat suara tambahan. Dia kemudian menjelaskan tahapan datangnya surat suara tersebut. 

"Kami ada penerimaan sebanyak empat tahap, tahap pertama kami menerima tanggal 9 Mei, 293 surat suara, pada tanggal 10 Mei, kami menerima 530 surat suara. Tanggal 14 Mei 1244 surat suara. Tanggal 15 mei, 20740 surat suara. Dan penerimaan terakhir sampai di pos tanggal 15 Mei, 62278. Total 85085," sebutnya.

Atas perdebatan itu, KPU kemudian memutuskan untuk menskorsing rapat rekapitulasi. 
Share:

No comments:

Post a Comment

Link Banner

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Recent Posts